
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana memiliki 5 fungsi yaitu :

Fungsi Legislasi
BPM memiliki wewenang untuk mengesahkan peraturan dalam bentuk peraturan mahasiswa yang rancangannya diajukan oleh BEM FK Unud atau inisiatif dari BPM FK Unud dan disahkan melalui mekanisme sidang paripurna.

Fungsi Anggaran
BPM FK dapat turut serta mengajukan rancangan anggaran dalam Rapat Koordinasi.

Fungsi Pengawasan dan Penilaian
BPM FK berfungsi mengawasi dan menilai kinerja BEM FK, HM FK Unud agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan tidak menyimpang dari AD/ART dan peraturan lain yang ada di bawahnya.

Fungsi Aspirasi
BPM FK berfungsi sebagai sarana menggali, menerima dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FK Unud kepada pihak BEM FK, Fakultas Kedokteran Unud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Fungsi Advokasi
BPM FK berfungsi melaksanakan fungsi-fungsi advokasi hak-hak mahasiswa FK Unud.