Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FK Unud merupakan sebuah organisasi yang memegang kekuasaan legislatif di tingkat mahasiswa. Lembaga legislatif yang dimaksud adalah lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi layaknya yang dilakukan lembaga DPR di Indonesia, namun tentunya dengan performa kerja yang berbeda. Anggota DPM FK Unud terdiri dari mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Umum Raya LMFK Unud oleh mahasiswa masing-masing program studi sesuai dengan sistem kuota yang telah diatur dalam AD/ART LMFK Unud. Secara garis besar, DPM FK Unud mengemban 3 tugas besar antara lain fungsi advokasi dan monitoring, fungsi evaluasi eksekutif check and balances, serta fungsi legislatif.
VISI DAN MISI
Visi : Mendekatkan DPM FK UNUD ke dalam kehidupan mahasiswa FK UNUD dalam hal pelaksanaan fungsi DPM sesuai AD/ART dan GBHO FK UNUD
Misi :
- Mewujudkan kondisi Good Goverment yang berwibawa.
- Melakukan kajian dan advokasi terhadap kebijakan yang terkait dengan kehidupan mahasiswa
- Melakukan pengawasan kegiatan eksekutif sebelum, saat, dan sesudah berlangsungnya kegiatan.
- Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan dan kinerja eksekutif.
- Menjalin kerja sama dengan organisasi lainnya dalam rangka meningkatkan kinerja DPM FK UNUD.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
GBHO FK UNUD
Garis Besar Haluan Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana

Garis komando : BEM mengatur dan bertanggung jawab penuh secara internal terhadap kegiatan HM dengan batas – batas kegiatan yang ditetapkan BEM. Dan laporan pertanggung jawaban HM di sahkan terlebih dahulu oleh ketua BEM sebelum melaporkan pada anggotanya.
Garis koordinasi : BEM menerima laporan pertanggung jawaban kegiatan yang telah di sahkan terlebih dahulu oleh anggotanya yang kegiatannya merupakan pengembangan anggota BSO sesuai dengan visi dan misi BSO tersebut.
Garis Pengawasan : DPM bertanggung jawab mengawasi dan menilai kinerja HM dengan tetap berkoordinasi dengan BEM.